Yaitu
Penjualan barang dagangan dengan syarat pembayaran yang disepakatai oleh pembeli dan penjual seperti 2/10, n/30, 5/15,/30 dll. Arti 2/10, n/30 adalah pembeli akan mendapatkan potongan sebesar 2 % apabila pembeli melakukan pembayaran dalam waktu 10 hari setelah tanggal faktur/transaksi dan apabila pembayaran dilakukan setelah 10 hari tidak mendapatkan potongan.Jatuh tempo pembayaran adalah selama 30 hari.
Contoh transaksi :
Tanggal 1/1 Dijual barang dagangan sebesar Rp.3.000.000,- HPP sebesar Rp.2.500.000,- dengan syarat 2/10, n/30.
Jurnalnya adalah :
Piutang
Dagang
Rp. 3.000.000,-
Penjualan Barang
Dagangan Rp.
3.000.000,-.
Harga Pokok Penjualan Rp.
2.500.000,-
Persediaan Barang
Dagangan Rp.
2.500.000,-
Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 9/1, maka penjual akan memberikan potongan penjualan saat pembayaran yaitu 2% x Rp. 3.000.000,- = Rp. 60.000,- dan jurnalnya adalah :
Kas
Rp. 2.940.000,-
Potongan Penjualan Rp. 60.000,-
Piutang Dagang
Rp. 3.000.000,-
Jika pembayaran dilakukan pada tanggal 15/1, maka penjual tidak akan memberikan potongan karena lebih dari 10 hari. Jurnal saat pembayaran:
Kas
Rp. 3.000.000,-
Piutang
Dagang
Rp. 3.000.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar